Oleh : Alamsyah
Pendahuluan
Pembangunan ekonomi bangsa tentu membutuhkan eksistensi lembaga keuangan. Praktek transaksi ekonomi masyarakat selama ini banyak bersentuhan dengan keberadaan lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank. Masyarakat memanfaatkan lembaga keuangan sebagai wadah investasi atau memperoleh pinjaman dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha yang dimiliki. Semakin maksimal masyarakat memanfaatkan keberadaan lembaga keuangan dalam kegiatan ekonomi dengan didukung oleh sistem yang dikembangkan oleh pemerintah maka pembangunan ekonomi akan semakin cepat tumbuh berkembang dan akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat.
Pendahuluan
Pembangunan ekonomi bangsa tentu membutuhkan eksistensi lembaga keuangan. Praktek transaksi ekonomi masyarakat selama ini banyak bersentuhan dengan keberadaan lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank. Masyarakat memanfaatkan lembaga keuangan sebagai wadah investasi atau memperoleh pinjaman dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha yang dimiliki. Semakin maksimal masyarakat memanfaatkan keberadaan lembaga keuangan dalam kegiatan ekonomi dengan didukung oleh sistem yang dikembangkan oleh pemerintah maka pembangunan ekonomi akan semakin cepat tumbuh berkembang dan akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat.
Namun, muncul persoalan yang terus berkembang dan sering diperdebatkan terkait transaksi ekonomi yang berhubungan dengan lembaga keuangan yaitu mengenai status hukum bunga bank dalam Islam, apakah termasuk riba atau tidak. Sebagian masyarakat muslim yang fanatik tidak mau berhubungan dengan dunia perbankan konvensional yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam sekalipun disadari bahwa bank sangat berperan dalam membangun perekonomian bangsa. Hal ini tentu berakibat dana yang dimiliki oleh sebagian masayarakat muslim tersebut tidak dapat dihimpun dalam suatu lembaga keuangan yang kemudian dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.