Main image

Monday, January 24, 2011

Diskursus Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) dan Permasalahan Hukumnya

Oleh : Alamsyah


Pendahuluan

Pembangunan ekonomi bangsa tentu membutuhkan eksistensi lembaga keuangan. Praktek transaksi ekonomi masyarakat selama ini banyak bersentuhan dengan keberadaan lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank. Masyarakat memanfaatkan lembaga keuangan sebagai wadah investasi atau memperoleh pinjaman dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha yang dimiliki. Semakin maksimal masyarakat memanfaatkan keberadaan lembaga keuangan dalam kegiatan ekonomi dengan didukung oleh sistem yang dikembangkan oleh pemerintah maka pembangunan ekonomi akan semakin cepat tumbuh berkembang dan akan berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat.

Namun, muncul persoalan yang terus berkembang dan sering diperdebatkan terkait transaksi ekonomi yang berhubungan dengan lembaga keuangan yaitu mengenai status hukum bunga bank dalam Islam, apakah termasuk riba atau tidak. Sebagian masyarakat muslim yang fanatik tidak mau berhubungan dengan dunia perbankan konvensional yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam sekalipun disadari bahwa bank sangat berperan dalam membangun perekonomian bangsa. Hal ini tentu berakibat dana yang dimiliki oleh sebagian masayarakat muslim tersebut tidak dapat dihimpun dalam suatu lembaga keuangan yang kemudian dapat disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tuesday, January 18, 2011

Korelasi Praktek Hukum dengan Teori Hukum

Oleh : Alamsyah

Pendahuluan

Eksistensi hukum dalam kehidupan merupakan suatu hal yang urgen sebab dalam tatanan kehidupan muncul berbagai kepentingan manusia yang rentan menimbulkan suatu konflik. Sehingga diperlukan aturan hukum yang jelas untuk melindungi kepentingan manusia dalam praktek.

Berbicara tentang praktek hukum tentu mempunyai korelasi yang erat dengan pembahasan mengenahi ilmu hukum. Dalam ranah ilmu hukum terdapat gradasi atau lapisan ilmu hukum yang meliputi filsafat hukum, teori hukum, dogmatik hukum, dan praktek hukum.

Reduksi Kompetensi Absolut Peradilan Agama dalam Perbankan Syariah

Oleh: Alamsyah

Pendahuluan

Pengadilan merupakan tempat mencari keadilan dan menyelesaikan persoalan hukum yang muncul, di samping ada alternatif penyelesaian secara non-litigasi yang ada di Indonesia. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pengadilan mempunyai tugas utama, yaitu: memberikan perlakuan yang adil dan manusiawi kepada pencari keadilan, memberi pelayanan yang simpatik dan bantuan yang diperlukan bagi pencari keadilan, serta memberikan penyelesaian perkara secara efektif, efesien, tuntas dan final sehingga memuaskan kepada para pihak dan masyarakat.

Berdasarkan konstitusi terdapat empat lingkungan peradilan di Indonesia, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. Masing-masing peradilan mempunyai kompetensi atau kewenangan sendiri yang sudah diatur oleh undang-undang. Peradilan agama sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai kompetensi memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara terkait keperdataan Islam.

Monday, January 17, 2011

Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum (Studi Atas Yurisprudensi Mahkamah Agung Tentang Hadlanah dan Nafkah Iddah)

Oleh: Alamsyah

A. PENDAHULUAN

Hukum mempunyai relevansi yang erat dengan keadilan. Bahkan ada orang yang berpandangan bahwa hukum harus digabungkan dengan keadilan, supaya sungguh-sungguh berarti sebagai hukum. Hal ini terkait dengan tanggapan bahwa hukum merupakan bagian usaha manusia menciptakan suatu ko-eksistensi etis di dunia. Hanya melalui suatu tata hukum yang adil orang dapat hidup dengan damai menuju kebahagiaan

Hakikat hukum adalah membawa aturan yang adil dalam masyarakat. Hukum harus mengadakan peraturan yang adil tentang kehidupan masyarakat, sebagaimana dicita-citakan. Hukum mengandung suatu tuntutan keadilan. Diharapkan seluruh ketentuan yang mengatur segala perilaku atau keadaan manusia dalam kehidupan mencerminkan rasa keadilan.