Main image

Saturday, March 31, 2012

Saling Berbalas Kekerasan Oleh : Alamsyah

Gemuruh demonstrasi menolak kenaikan BBM diwarnai berbagai aksi kekerasan. Aksi tidak terpuji tidak hanya dilakukan oleh para demonstran dengan berbagai tindakan anarkis, namun ternyata dibalas pula oleh aparat kepolisian melalui tindakan represif yang kebablasan.

Sangat disayangkan. Keluhuran maksud demonstran menyuarakan penderitaan rakyat akan ekses kenaikan BBM ternodai dengan tindakan perusakan, penjarahan, penyanderaan kendaraan, bahkan penyerangan terhadap aparat. Padahal, demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi akan tetap berada dalam koridor alam demokrasi sepanjang dilakukan secara etik dan sesuai aturan.

Sunday, March 25, 2012

Demonstrasi Salah Arah

Oleh : Alamsyah
dimuat www.detik.com

               Rencana aksi demonstrasi PNS Subang menggugat putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Bupati nonaktif, Eep Hidayat, memantik berbagai reaksi penolakan. Menurut Imam Anshori Saleh, Wakil Ketua Komisi Yudisial, sebagaimana dilansir berbagai media bahwa aksi demonstrasi terhadap putusan MA adalah sama dengan sikap tidak menghormati hukum. Bahkan menurut Gamawan Fauzi, PNS Subang tidak perlu melakukan mogok kerja sebagai bentuk loyalitas kepada pimpinannya tetapi PNS harus loyal terhadap hukum.

        Niatan aksi kontroversial ini menyeruak karena dipicu perubahan status hukum Eep Hidayat. Sebelumnya, dia divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Subang Tahun 2005-2008. Namun, MA pada tingkat kasasi memutus dirinya bersalah dan dihukum dengan penjara 5 tahun. Selain itu, dia juga didenda Rp. 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp. 2,548 miliar.

Status Hak Keperdataan Anak Luar Kawin


Oleh : Alamsyah
dimuat www.detik.com

       Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan monumental dalam ranah hukum keluarga atas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan Machica Mochtar, artis yang menikah secara sirri dengan Moerdiono. Machica menuntut agar Pasal 2 ayat (2) yang mengatur masalah pencatatan perkawinan dan Pasal 43 ayat (1) yang mengatur status keperdataan anak luar kawin dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibatnya.

Meskipun negara selama ini telah mewajibkan pencatatan perkawinan demi tertib administrasi namun ternyata pada tataran praktek masih banyak orang yang melakukan perkawinan tanpa dicatatkan dengan berbagai alasan. Pemenuhan persyaratan administratif perkawinan termasuk finansial terkesan masih dirasa membebani oleh sebagian orang untuk melakukan pencatatan. Belum lagi, masih terdapatnya praktek masyarakat yang mengawinkan anaknya di bawah umur yang diperbolehkan oleh undang-undang, yaitu belum berumur 16 tahun bagi wanita dan 19 tahun bagi pria.

Memutus Perkara Bebas Tendensi

Oleh : Alamsyah
Hakim memikul tanggung jawab yang sangat berat ketika memutus perkara. Putusan yang dijatuhkan hakim tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada para pihak namun juga di hadapan sang khalik. Keberadaan irah-irah “demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa” dalam setiap putusan bukanlah sekedar formalitas bentuk belaka, namun mengandung maksud yang begitu dalam agar putusan hakim harus benar-benar mengandung keadilan yang berdasarkan pada nilai-nilai ketuhanan.

Memaknai keadilan memang sangat sulit, terlebih keadilan berdasarkan atas ketuhanan. Keadilan yang diberikan hakim melalui putusannya, tidak selalu dipandang adil bagi para pihak maupun masyarakat. Pihak yang menang tentu mempersepsikan bahwa putusan hakim tersebut telah memenuhi nilai keadilan namun bagi pihak yang kalah dominan mengatakan putusan tersebut bernilai tidak adil.

Stop Anarkisme Ormas

Oleh: Alamsyah

Munculnya gerakan menuntut pembubaran ormas anarkistis melalui aksi demostrasi maupun jejaring sosial merupakan bentuk perlawanan masyarakat yang telah muak akan perilaku ormas yang mengusik kedamaian dan ketertiban masyarakat. Kritik yang selama ini ditujukan kepada pemerintah dan aparat berganti menjadi aksi seiring hilangnya kesabaran untuk terus menunggu  ketegasan pemerintah dalam menindak kebrutalan ormas. Tidak bisa ditolerir, tindakan bermotif apapun melalui kekerasan dan legitimasi kriminal di tengah masyarakat meskipun mengatasnamakan agama.

Kebebasan berorganisasi dan menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi dan menjadi bagian perjuangan reformasi ‘98 tidak berarti memberi kebebasan tanpa batas dalam berorganisasi. Kegiatan organisasi harus relevan dengan ketentuan perundang-undangan yang telah digariskan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Jangan sampai, keberadaan ormas yang semestinya memainkan peran positif dalam pembangunan bangsa malah menciptakan kekacauan di tengah masyarakat.

Klausula Eksemsi dalam Kontrak Baku Syariah


Oleh: Alamsyah
 
Pendahuluan

Eksistensi kontrak bernilai urgen bagi kehidupan manusia karena dapat memfasilitasi pemenuhan kebutuhan hidup dan kepentingan manusia yang tidak mampu dipenuhi sendiri tanpa bantuan orang lain. Aturan main dalam pemenuhan kebutuhan dengan melibatkan orang lain haruslah jelas dan dewasa ini perlu dituangkan dalam suatu kontrak yang dapat melindungi kepentingan masing-masing pihak.  Sehingga dapatlah dipahami apabila kontrak dikatakan sebagai sarana sosial dalam peradaban manusia untuk mendukung kehidupan manusia sebagai makhluk sosial.

Perkembangan dunia bisnis yang terus meningkat ternyata juga diikuti dengan tuntutan penggunaan model kontrak yang simple, efisien, dan mampu menampung kepentingan para pelaku bisnis melalui kontrak baku (standard contract). Dengan kontrak baku ini, pelaku bisnis terutama produsen dan kreditur telah menyiapkan klausula-klausula baku yang dituangkan dalam suatu kontrak tertentu. Pihak konsumen atau debitur tinggal membaca isi kontrak baku tersebut dengan pilihan take it or leave it sehingga kesempatan untuk bernegosiasi sebagai proses awal memperoleh kata sepakat sangat kecil bahkan terabaikan.

Mempertanyakan Panja Putusan MA

Oleh: Alamsyah

Pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi III DPR atas putusan Mahkamah Agung (MA) menuai kontroversi. Keberadaan Panja mengaudit putusan MA dapat menggangu independensi peradilan. Akibatnya, meruntuhkan sistem ketatanegaraan yang telah ditetapkan konstitusi.

DPR menilai banyak putusan MA mengandung berbagai masalah dan mengusik keadilan masyarakat. Ada putusan MA telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tidak bisa dieksekusi dengan berbagai persoalan yang muncul. Belum lagi, ditengarai terdapat putusan MA saling bertentangan satu sama lain dalam obyek yang sama sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Kasus-kasus kecil yang menyedot perhatian publik seperti Prita Mulya Sari dan Nenek Rasminah diputus bersalah oleh MA padahal dukungan masyarakat menyuarakan keadilan mengalir deras kepada mereka. Di samping itu, tumpukan perkara MA memerlukan manajemen penyelesaian perkara serta peningkatan kualitas putusan. Inilah sebagian alasan DPR menjawab pertanyaan mengapa Panja dibentuk.

Menyoal Rencana Revisi UU KPK

Oleh: Alamsyah

Rencana merevisi UU KPK harus mengarah pada penguatan kewenangan KPK dalam memberantas habis korupsi. Bukan malah memperlemah bahkan mengkerdilkan KPK.

Keberadaan KPK dalam ranah penegakan hukum masih menjadi kebutuhan mendesak Mengingat praktek korupsi begitu menggurita di tengah kehidupan berbangsa. Korupsi marak terjadi mulai tingkat pusat hingga daerah. Mulai kasus mega korupsi hingga korupsi recehan. Korupsi berjamaah hingga korupsi personal.