Oleh : Alamsyah
Pendahuluan
Eksistensi hukum dalam kehidupan merupakan suatu hal yang urgen sebab dalam tatanan kehidupan muncul berbagai kepentingan manusia yang rentan menimbulkan suatu konflik. Sehingga diperlukan aturan hukum yang jelas untuk melindungi kepentingan manusia dalam praktek.
Berbicara tentang praktek hukum tentu mempunyai korelasi yang erat dengan pembahasan mengenahi ilmu hukum. Dalam ranah ilmu hukum terdapat gradasi atau lapisan ilmu hukum yang meliputi filsafat hukum, teori hukum, dogmatik hukum, dan praktek hukum.
