Main image

Sunday, March 25, 2012

Menyoal Rencana Revisi UU KPK

Oleh: Alamsyah

Rencana merevisi UU KPK harus mengarah pada penguatan kewenangan KPK dalam memberantas habis korupsi. Bukan malah memperlemah bahkan mengkerdilkan KPK.

Keberadaan KPK dalam ranah penegakan hukum masih menjadi kebutuhan mendesak Mengingat praktek korupsi begitu menggurita di tengah kehidupan berbangsa. Korupsi marak terjadi mulai tingkat pusat hingga daerah. Mulai kasus mega korupsi hingga korupsi recehan. Korupsi berjamaah hingga korupsi personal.

Belum lagi, perilaku mengarah korupsi masih terasa kental dalam kehidupan masyarakat. Ucapan terima kasih lewat pemberian sesuatu ketika orang mengurus suatu kepentingan dan pejabat memperoleh upeti seolah dianggap sebuah tradisi yang dimaklumi. Padahal, perilaku-perilaku tersebut menjadi cikal bakal budaya korupsi.

Berita korupsi setiap hari menjadi headline media cetak maupun elektronik. Rakyat terus menerus disuguhi berita soal korupsi. Entah korupsi oleh pejabat pemerintah, anggota dewan terhormat, maupun aparat penegak hukum. Segala lini masih dihinggapi penyakit kronis yaitu korupsi.

Motif orang korupsi pun beragam. Mulai alasan sekedar memenuhi kebutuhan hidup, menumpuk kekayaan dan hidup galamour, tuntutan kelompok atau partai, bahkan ketidakmampuan menghadapi sistem sehingga harus ikut jamaah korupsi.

Ini semua menjadi bukti, praktek korupsi masih mengakar dan sedemikian akut. Butuh lembaga penegak hukum yang mampu bertindak tegas, cepat, dan berani sekalipun berhadapan dengan para penguasa. Keberadaan KPK pun menjadi solusi sebab masih mendapat simpatik dari rakyat.

Upaya merevisi UU KPK harus dimaknai positif asalkan semakin memperkuat posisi KPK. Harus diyakini, tidak ada aturan yang dibuat dalam undang-undang bersifat sempurna dan tidak butuh revisi. Perkembangan pola pikir manusia dan kecanggihan dunia teknologi menuntut suatu perubahan aturan. Selain itu, modus perilaku korupsi semakin canggih dan beragam, bahkan disertai suatu sistem korupsi yang rapi.

Jika revisi UU KPK ternyata mengarah pada pelemahan KPK maka harus ditolak. Sebab kehadiran KPK masih sangat dibutuhkan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Rakyat sudah jengah dengan berbagai kasus korupsi yang mewarnai segala lini kehidupan. Rakyat sangat mendambakan negeri ini bersih dari korupsi.

Menghilangkan kewenangan KPK untuk melakukan penindakan dan mencukupkan dengan bidang pencegahan adalah wujud pelemahan KPK. Letak kekuatan KPK ada pada penindakan. Jika kewenangan ini diamputasi maka jelaslah KPK menjadi tak berdaya dan menyimpangi pesan sejarah pembentukannya.

Mengembalikan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang dimiliki KPK kepada Korps Kejaksaan dan Kepolisian belum saatnya dilakukan. Sebab publik masih menilai dua lembaga penegak hukum tersebut masih lemah dalam memberantas korupsi.

Memang tidak selamanya pemberantasan korupsi di negeri ini terus bergantung kepada keberadaan KPK. Sebab KPK adalah lembaga ad hoc sebagai solusi di tengah belum kuatnya lembaga penegak hukum lainnya.

Jika DPR bersikukuh hendak merevisi UU KPK sampai harus melakukan kunjungan ke Perancis maka prespektifnya harus demi penguatan KPK. Kewenangan KPK harus diperkuat dan dibentengi dari campur tangan kepentingan penguasa maupun kelompok tertentu. Ini dilakukan agar KPK dapat secara merdeka melaksanakan tugas mulia memberantas korupsi.

Fokus KPK

Penulis lebih sepakat jika kerja KPK difokuskan kepada kasus mega korupsi dan kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

Kasus mega korupsi tentu sangat rumit, butuh kejelian dan konsentrasi penuh. Belum lagi, tekanan kepentingan penguasa, parpol, dan kepentingan kelompok tertentu. Begitu juga, kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sangat tepat ditangani KPK biar berjalan tanpa ada rasa ewuh pakewuh dan prespektif negatif dari publik.

Rencana menaikkan nilai minimal perkara korupsi yang bisa ditangani KPK dari nominal 1 miliar menjadi 5 miliar merupakan suatu kewajaran. Jangan sampai KPK terlena menangani kasus korupsi kecil dan melupakan penyelesaian kasus mega korupsi. Perkara korupsi yang notabene bisa diselesaikan kepolisian dan kejaksaan, jangan menjadi deretan antrian kasus yang ditangani KPK.

Kasus besar semisal skandal Bank Century yang menyedot perhatian publik harusnya menjadi prioritas untuk segera diselesaikan. Rakyat sudah lama menunggu kelanjutan kasus tersebut, tidak hanya sekedar menjadi perdebatan panggung politik DPR. Namun, harus mampu diselesaikan lewat jalur hukum.

Janji Ketua KPK, Abraham Samad, dalam satu tahun mampu menyelesaikan kasus Century harus dibuktikan. Jika tidak, kepercayaan publik kepada KPK akan luntur bahkan lenyap.

Sinergi Penegak Hukum

Memberantas korupsi adalah tidak mudah. Namun, bukan hal mustahil dilakukan. Aparat penegak hukum harus kompak memberantas korupsi. Sinergi antar lembaga penegak hukum wajib diwujudkan. Usaha saling melemahkan dan mencari sensasi publik harus dibuang jauh.
Revisi terhadap UU KPK harus mampu menciptakan hubungan sinergis antara KPK dengan lembaga penegak hukum lainnya. Jangan sampai penguatan atau penambahan kewenangan KPK menimbulkan tabrakan kewenangan antar lembaga penegak hukum.

Upaya DPR merevisi UU KPK dengan tujuan memperkuat posisi KPK dalam pemberantasan korupsi harusnya diikuti dengan revisi penguatan lembaga kejaksaan dan kepolisian. Pendek kata, revisi terhadap UU Kejaksaan dan Kepolisian juga layak dilakukan.

Problem kejaksaan dan kepolisian dalam menangani kasus korupsi dari sisi aturan hukum harus dipikirkan oleh DPR. Aturan yang dinilai mengganjal dua lembaga tersebut harus dihilangkan. Biar stigma “tidak mampu” atau “lamban” dalam menangani kasus korupsi menjadi hilang. Sehingga dua lembaga tersebut ke depan dapat dipercaya oleh publik. Tidak terus bergantung pada lembaga KPK.

Akhirnya, penulis berharap rencana DPR merevisi UU KPK hendaknya dimaksudkan demi penguatan posisi KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Bukan malah memperlemah dengan mengamputasi kewenangan yang telah dimiliki. Rakyat harus terus mengawal niatan DPR merevisi UU KPK. Jika mengarah demi kebaikan KPK maka harus didukung penuh, sebaliknya jika bertujuan memperlemah maka harus dilawan dengan cara yang benar sehingga kita bisa menggapai sebuah cita, tinggal di negeri yang terbebas dari korupsi.

No comments:

Post a Comment